Sebagai Wajib Pajak, Anda tentu memahami bahwa pelaporan SPT Masa bulanan adalah kewajiban yang harus diselesaikan tepat waktu. Namun, dalam praktiknya, banyak Wajib Pajak yang tanpa sadar melakukan kesalahan administratif sederhana yang berujung pada keterlambatan, dokumen tertolak, atau bahkan sanksi administrasi.
Berikut adalah 5 kesalahan administratif yang paling sering kami temui, beserta cara praktis untuk menghindarinya.
1. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Invoice yang tercecer, rekap omset yang tidak tercatat, atau bukti potong yang hilang adalah penyebab paling umum proses penyusunan draft menjadi lambat.
2. File Berantakan dan Tidak Dinamai dengan Jelas
File dengan nama seperti "scan001.pdf" atau "foto invoice.jpg" sangat menyulitkan proses verifikasi dan rawan tertukar.
3. Tidak Mencatat Omset per Masa Pajak
Omset baru direkap di akhir tahun atau saat akan lapor, sehingga angka rawan tidak akurat dan proses menjadi terburu-buru.
4. Menyiapkan Dokumen Mendekati Tenggat
Menyiapkan dokumen 1-2 hari sebelum jatuh tempo sangat berisiko: jika ada dokumen yang kurang, tidak ada waktu untuk memperbaikinya.
5. Tidak Menyimpan Bukti Lapor (BPN)
Setelah lapor selesai, bukti penerimaan sering dihapus atau tidak diarsipkan. Ini menyulitkan saat bukti tersebut dibutuhkan di kemudian hari.
Dengan menghindari kelima kesalahan di atas, proses penyiapan SPT Masa Anda akan jauh lebih rapi, tertib, dan bebas dari keterlambatan. Ingat, setelah draft selesai, Anda tetap melakukan review dan submit SPT secara mandiri melalui e-Filing DJP.
Tidak Punya Waktu Mengurus Administrasi SPT?
Serahkan urusan penyiapan draft kepada kami, dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda.