Jasa Administrasi dan Penyusunan Draft SPT Profesional

Jasa administrasi penyiapan draft SPT Masa serta Tahunan. Kami urus penyusunan dokumen Anda, agar Anda dapat fokus mengembangkan bisnis.

Respon Tanggap | Dokumen Terjamin | Kerahasiaan Terjaga

Kendala Administratif yang Sering Dihadapi Pengusaha

Keterbatasan Waktu

Kesibukan operasional bisnis menyulitkan Anda untuk fokus pada penyusunan dokumen perpajakan.

Kompleksitas Administrasi

Perubahan regulasi dan format formulir perpajakan menuntut ketelitian ekstra dalam penyiapan dokumen.

Risiko Keterlambatan

Kelalaian dalam memantau tenggat waktu penyampaian SPT berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.

Ketiadaan Staf Khusus

Tidak adanya divisi atau staf administratif yang secara khusus menangani urusan perpajakan di dalam perusahaan.

Misi Kami: Mengurus Administrasi, Anda Fokus Berbisnis

Mitra Lapor Pajak hadir sebagai mitra administratif terpercaya bagi para pengusaha. Kami berkomitmen untuk menangani urusan penyiapan draft SPT Masa serta Tahunan secara teliti dan tepat waktu, sehingga Anda dapat mendedikasikan seluruh fokus dan sumber daya untuk mengembangkan bisnis Anda.

Jasa Administrasi dan Penyusunan Draft SPT

Kami menyediakan layanan bantuan penyiapan dokumen draft SPT secara komprehensif untuk memenuhi kewajiban administratif pelaporan perpajakan Anda.

Penyiapan Draft SPT Masa (Bulanan) Orang Pribadi

Bantuan administratif dalam pengumpulan data, penyusunan formulir draft, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penyiapan Draft SPT Tahunan Orang Pribadi

Layanan penyiapan dokumen draft SPT Tahunan Orang Pribadi secara lengkap, rapi, dan tepat waktu.

Penyiapan Draft SPT Masa (Bulanan) Badan

Bantuan administratif untuk penyiapan draft SPT Masa bulanan (seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan PPN) bagi Wajib Pajak Badan.

Penyiapan Draft SPT Tahunan Badan

Layanan penyiapan dokumen administratif draft SPT Tahunan Badan usaha secara komprehensif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Kerja yang Sistematis dan Efisien

Proses layanan kami dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Anda tanpa perlu mendatangi kantor kami. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring.

1

Koordinasi Awal

Hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendiskusikan jenis layanan dan kebutuhan administrasi perpajakan Anda.

2

Penyerahan Dokumen

Serahkan data keuangan dan dokumen pendukung yang diperlukan melalui surel atau penyimpanan awan yang aman.

3

Penyusunan Draft

Tim administrasi kami akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan menyusun draft SPT untuk Anda review. Estimasi pengerjaan 1-3 hari kerja setelah data lengkap, tergantung kompleksitas dokumen.

4

Review & Input oleh Klien

Anda melakukan review draft, lalu menginput dan menyampaikan SPT secara mandiri di e-Filing DJP.

5

Penerbitan Bukti

Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Tanda Terima SPT sebagai bukti kewajiban pelaporan telah diselesaikan.

Mengapa Memilih Mitra Lapor Pajak?

Fokus pada Ketelitian Administratif

Tim kami berdedikasi untuk memastikan setiap dokumen disusun dengan teliti, rapi, dan sesuai dengan format administrasi perpajakan terkini.

Jaminan Kerahasiaan Data

Kami menerapkan prosedur keamanan informasi yang ketat. Seluruh data finansial dan dokumen perusahaan Anda dijamin kerahasiaannya.

Ketepatan Waktu Penyusunan

Kami mengelola jadwal penyusunan draft SPT Anda secara sistematis untuk membantu Anda menghindari keterlambatan dan sanksi administrasi.

Transparansi Biaya Layanan

Struktur biaya jasa administrasi kami disampaikan secara jelas dan disepakati di awal tanpa adanya biaya tersembunyi.

Struktur Biaya Layanan yang Transparan

Investasi terjangkau untuk ketenangan administratif perpajakan Anda. Tidak ada biaya tersembunyi.

Tier B
Omset 501 Juta - 1 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 500.000/bln
Tier C
Omset 1 - 2,5 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 1.000.000/bln
Tier D
Omset 2,5 - 4,8 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 1.500.000/bln
Tier E
Omset 4,8 - 6 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 2.000.000/bln
Tier F
Omset 6 - 10 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 2.500.000/bln
Tier B
Omset 1 - 2,5 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 1.500.000
Tier C
Omset 2,5 - 4,8 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 2.000.000
Tier D
Omset 4,8 - 6 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 2.500.000
Tier E
Omset 6 - 10 Milyar / Tahun
Biaya PelaporanRp 3.000.000

* Harga yang tertera adalah harga final dan dapat berubah sewaktu-waktu. Harga final akan dikonfirmasi dalam Surat Perjanjian Kerjasama setelah data Anda kami verifikasi. Invoice resmi akan kami terbitkan setelah pembayaran dikonfirmasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

A. Umum & Layanan

SPT Masa adalah laporan pajak yang disampaikan setiap bulan untuk jenis pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan PPN. Sedangkan SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan sekali dalam setahun (paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun buku) yang melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang terutang selama satu tahun pajak.

Ya, kami melayani kedua jenis Wajib Pajak yaitu Orang Pribadi (pegawai, profesional, pengusaha) dan Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan).

Prosesnya sederhana: (1) Anda menghubungi kami via WhatsApp, (2) Serahkan data dan dokumen yang diperlukan, (3) Tim kami menyusun draft SPT, (4) Anda melakukan input dan submit SPT secara mandiri di e-Filing DJP, (5) Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti lapor sudah selesai.

Tidak perlu. Seluruh proses dilakukan secara online/daring. Anda cukup mengirimkan dokumen via email atau WhatsApp, dan kami akan mengirimkan draft SPT kembali melalui email/WhatsApp.

Tentu. Karena seluruh proses dilakukan secara online, layanan kami dapat diakses dari mana saja di seluruh wilayah Indonesia bahkan dari luar negeri.

B. Dokumen & Persyaratan

Dokumen yang diperlukan meliputi: NPWP, data penghasilan/omset, bukti potong pajak (jika ada), faktur pajak (untuk PKP), daftar karyawan dan data gaji (untuk PPh 21), rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis SPT.

Anda tetap bisa menggunakan layanan kami. Namun, kami sarankan untuk segera membuat NPWP terlebih dahulu karena NPWP adalah syarat wajib untuk pelaporan SPT. Kami bisa memberikan panduan cara membuat NPWP.

Untuk dokumen fisik, akan kami kembalikan setelah selesai. Untuk dokumen digital, kami akan menyimpannya dalam sistem kami dengan keamanan terenkripsi selama 10 tahun sesuai ketentuan perpajakan.

C. Waktu & Batas Pelaporan

SPT Masa PPh 21, PPh 23 & PPh 4(2): Tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa PPN: Tanggal akhir bulan berikutnya. SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret. SPT Tahunan Badan: 30 April (4 bulan setelah tutup buku).

Kami akan membantu Anda menyusun draft SPT secepat mungkin. Namun, perlu diingat bahwa keterlambatan penyampaian SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (misalnya: denda Rp 100.000 untuk SPT Masa dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi).

D. Biaya & Pembayaran

Kami menerima pembayaran melalui transfer bank (BCA, Mandiri, BNI, BRI) dan e-wallet (GoPay, OVO, DANA, LinkAja). Invoice resmi akan kami berikan setelah pembayaran dikonfirmasi.

Pembayaran dilakukan di muka (di awal) sebelum kami memulai proses penyusunan draft SPT. Untuk layanan SPT Masa bulanan, pembayaran dilakukan setiap bulan di awal periode.

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya sudah kami jelaskan secara transparan di website. Biaya tambahan hanya untuk materai dan administrasi bank yang sifatnya standar.

E. Keamanan & Kerahasiaan

Ya. Kami mengikat setiap klien dengan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Data Anda hanya diakses oleh tim yang berwenang, disimpan dengan sistem terenkripsi, dan tidak akan disebarluaskan kepada pihak mana pun.

Sesuai ketentuan perpajakan, kami menyimpan data dan dokumen klien selama 10 tahun. Setelah itu, data akan dihapus secara permanen.

F. Bukti & Validasi

Ya, setelah Anda berhasil menyampaikan SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan/atau Tanda Terima SPT elektronik yang sah sebagai bukti bahwa kewajiban pelaporan Anda telah diselesaikan. Bukti ini akan kami simpan sebagai arsip layanan.

Anda dapat memvalidasi keaslian BPN melalui website resmi DJP (djponline.pajak.go.id) menggunakan NPWP dan kode verifikasi yang tertera pada BPN.

G. Pembetulan & Masalah Teknis

Kami dapat membantu memproses administrasi pembetulan SPT (Pembetulan ke-1, ke-2, dst) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya layanan pembetulan SPT disesuaikan dengan kompleksitas dan tahun pajak yang akan dibetulkan.

Ya, kami dapat membantu penyiapan draft pembetulan SPT untuk tahun-tahun sebelumnya. Pembetulan SPT dapat dilakukan apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam pengisian atau perhitungan.

Untuk draft SPT yang belum Anda submit, revisi dapat dilakukan tanpa batas sampai Anda puas. Untuk SPT yang sudah disubmit, pembetulan dikenakan biaya sesuai ketentuan.

H. Lebih Bayar & Kompensasi

Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, Anda memiliki 2 opsi: (1) Melakukan kompensasi (memperhitungkan kelebihan tersebut untuk mengurangi pajak di periode berikutnya), atau (2) Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kami dapat membantu menyiapkan dokumen untuk kedua opsi tersebut.

I. Multi Entitas & Skala Bisnis

Tentu. Kami melayani penyiapan draft SPT untuk multiple entitas/perusahaan. Untuk paket khusus multiple perusahaan, silakan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.

Tidak ada batasan jumlah karyawan. Namun, untuk perusahaan dengan karyawan lebih dari 100 orang, kami sarankan untuk menghubungi kami langsung agar dapat memberikan penawaran yang lebih sesuai.

J. Pembatalan & Penghentian

Anda dapat menghentikan layanan dengan memberitahukan kami minimal 1 bulan sebelum periode berikutnya dimulai. Tidak ada biaya penalti untuk penghentian layanan. Data Anda akan tetap kami simpan sesuai ketentuan.

Karena layanan kami bersifat jasa profesional yang sudah dikerjakan, kami tidak menyediakan garansi uang kembali. Namun, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan revisi draft sampai Anda puas (sebelum SPT disubmit).

Wujudkan Kewajiban Pelaporan Perpajakan yang Optimal

Fokuslah pada pertumbuhan bisnis Anda, biarkan kami menangani urusan administratif penyusunan draft perpajakan Anda secara profesional dan tepat waktu.